Fredrich Yunadi Tolak Pelimpahan Berkas Perkara ke Penuntutan
Hukum

Fredrich Yunadi Tolak Pelimpahan Berkas Perkara ke Penuntutan

Ruang Bangsa - JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan beserta tersangka Fredrich Yunadi ke penuntut umum (tahap dua). Ihwal adanya hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Perlu kami sampaikan bahwa telah melakukan pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (01/2).

Atas adanya tahap dua yang dilakukan KPK, mantan pengacara Setya Novanto ini menolak datang dan menandatangani berkas acara pelimpahan perkaranya. Dia memberikan sebuah surat penolakan pelimpahan dua. Akhirnya, penyidik dan JPU memeriksa Fredrich dirumah tahanan untuk proses lebih lanjut.

"Karena FY menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan JPU mendatangi FY (Fredrich Yunadi) ke Rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Hal ini dilakukan, karena menurut Febri, pelimpahan tahap dua tidak perlu menunggu jawaban dari pihak tersangka, apakah menolak atau menerima."Penyidikan ke penuntutan tidak membutuhkan atau mensyaratkan setuju atau tidak setujunya tersangka. Karena ini adalah bagian proses dan hukum acara yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, usai dilakukan tahap dua, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan. "Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan. Karena, ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK," tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik KPK menangkap advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1) malam. Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan. ‎Seharusnya mantan‎ pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi. ‎

KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

You can share this post!