Forum Warga Menolak Penggunaan GSG Arcamanik Sebagai Tempat Ibadah
Forum Warga

Forum Warga Menolak Penggunaan GSG Arcamanik Sebagai Tempat Ibadah

BANDUNG, KOMPAS.com – Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka menggelar unjuk rasa pada Kamis (17/4/2025) sore untuk menolak penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik yang terletak di Jalan Sky Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, sebagai tempat ibadah oleh kelompok tertentu.

Para demonstran mengungkapkan bahwa penggunaan GSG Arcamanik melanggar aturan, karena gedung tersebut awalnya dibangun sebagai fasilitas umum yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan sebagai tempat ibadah. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa alih fungsi gedung tersebut tidak disertai dengan izin resmi maupun sosialisasi kepada warga sekitar.

Pernyataan Koordinator Aksi

Koordinator aksi, Budi Haryono, menegaskan bahwa penolakan ini bukanlah bentuk sikap intoleran, melainkan hasil dari perubahan fungsi gedung yang dinilai tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. "Intinya dialog, tuntutan kita tidak melarang orang melakukan ibadah tapi yang kita permasalahkan adalah fungsi GSG tadi. Sampai tahun 2022 itu aman tidak ada masalah, setelah Covid bukan dipakai sebulan sekali tapi setiap minggu," ungkap Budi di lokasi aksi.

Budi menjelaskan bahwa GSG Arcamanik dibangun pada tahun 1985 untuk kepentingan warga, seperti pertemuan dan kegiatan sosial lainnya. Ia menekankan bahwa selama 35 tahun, penggunaan gedung tersebut tidak pernah menimbulkan masalah, bahkan ketika sesekali digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Permintaan Kembalinya Fungsi Awal

"Artinya kami tuntut kembalikan fungsi awal sebagai GSG dan urus perizinannya. Kita hidup di NKRI yang negara hukum sesuai aturan hukum," tegasnya. Forum warga juga menyatakan bahwa mereka telah berusaha untuk berdialog dengan perwakilan umat yang menggunakan gedung tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan, sehingga mereka memutuskan untuk menggelar aksi.

"Besok kami akan kembali menggelar aksi," tambah Budi.

You can share this post!