Forum Warga Manggala Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah
Forum Warga

Forum Warga Manggala Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah

Makassar – Forum Warga Manggala Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar pada Selasa, 3 Juni 2023. Aksi ini dilakukan untuk menolak praktik mafia tanah dan sengketa lahan yang terjadi di Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Makassar.

Sadaruddin, yang mewakili warga Perumahan Gubernur, menyatakan bahwa mereka menentang penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda. "Kami menolak Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838 yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat," ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, warga meminta pemerintah untuk tidak berdiam diri dan mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar untuk turun tangan langsung dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga yang sah.

Tuntutan Aksi

  • Menolak Hukum Kolonial: Menolak penggunaan hukum kolonial Belanda yang dianggap tidak relevan di era kemerdekaan.
  • Menolak Peradilan Sesat: Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.
  • Membongkar Jaringan Mafia Tanah: Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas dalam membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum pelaku.
  • Menjaga Aset Negara: Menuntut Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk bertanggung jawab menjaga aset negara yang saat ini dihuni oleh ASN dan masyarakat.
  • Menolak Premanisme dan Intimidasi: Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala.
  • Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid dalam memperjuangkan hak-haknya.
  • Pembongkaran Jaringan Mafia Hukum: Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.
  • Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.

Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah mengenai pentingnya mempertahankan hak-hak warga serta memberantas praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.

You can share this post!