Proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk periode 2026–2030 mendapat sorotan dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia. Organisasi ini menilai bahwa tahapan seleksi yang dilakukan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sorotan ini muncul setelah FAKTA menerima pengaduan dari Antonio Pradjasto, yang mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Panitia Seleksi. Dalam aduannya, Antonio meminta penjelasan resmi mengenai ketidaklulusannya pada tahap seleksi administrasi, termasuk susunan lengkap tim seleksi dan dasar hukum penambahan persyaratan administrasi.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menyatakan bahwa terdapat sejumlah tahapan seleksi yang tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan objektivitas. Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pembentukan Tim Seleksi, di mana publik hanya mengetahui nama Ketua Panitia Seleksi, Fifi Aleyda Yahya, tanpa informasi mengenai anggota tim lainnya.
“Tidak ada konferensi pers pembukaan seleksi atau penjelasan mengenai mekanisme verifikasi administrasi terhadap ribuan pendaftar,” ungkap Ari. Ia juga menekankan pentingnya tahapan konsultasi publik, yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi.
Ketiadaan ruang uji publik dianggap menghilangkan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi lembaga yang seharusnya menjunjung transparansi. Ari juga mengkritik persyaratan administrasi yang dianggap melampaui ketentuan undang-undang. Dalam pengumuman panitia seleksi, pelamar diwajibkan untuk mengundurkan diri dari badan publik sebelum dinyatakan terpilih, yang berbeda dengan ketentuan dalam UU KIP.
Antonio, dalam upayanya untuk mendapatkan klarifikasi, telah mengirimkan surat permohonan melalui surat elektronik resmi panitia seleksi pada 2 dan 11 Februari 2026, namun hingga kini belum menerima tanggapan.
FAKTA Indonesia juga mempertanyakan independensi tim seleksi, yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Besarnya peran pemerintah dalam proses rekrutmen dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi Komisi Informasi di masa mendatang, terutama jika tidak disertai mekanisme pengawasan publik yang kuat.
Ari menegaskan bahwa transparansi dan independensi dalam proses seleksi merupakan syarat penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Indonesia. “Kami tidak ingin berprasangka buruk, tetapi jika proses seleksi tidak transparan, publik berhak mempertanyakan apakah rekrutmen ini benar-benar mencari figur terbaik untuk Komisi Informasi,” ujarnya.