Ruang Bangsa - Forum Warga Kota Indonesia (Fakta) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), mengingat urgensi masalah kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh minuman tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Fakta Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis, bertepatan dengan peringatan Hari Obesitas Sedunia. Ia menegaskan bahwa penundaan penerbitan PP Cukai MBDK berpotensi meningkatkan kasus penyakit tidak menular akibat obesitas, termasuk diabetes dan penyakit jantung.
Ary menjelaskan bahwa MBDK telah menjadi ancaman bagi generasi mendatang. Ia mengungkapkan bahwa penerapan cukai MBDK seharusnya tidak hanya menjadi wacana, tetapi harus segera diimplementasikan. Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan adanya peningkatan penderita obesitas dalam lima tahun terakhir, khususnya pada kelompok usia dewasa 18 tahun ke atas yang naik menjadi 23,4 persen dari 21,8 persen pada tahun 2018. Peningkatan prevalensi tertinggi juga terlihat pada perempuan usia 40-44 tahun dengan angka mencapai 41,7 persen.
Mengacu pada data dari WHO, diperkirakan pada tahun 2024 terdapat lebih dari 1 miliar orang di dunia yang akan terklasifikasi sebagai obesitas, dengan prediksi bahwa pada tahun 2030, satu dari lima wanita dan satu dari tujuh pria akan mengalami obesitas. Ary menekankan bahwa obesitas bukan sekadar kelebihan berat badan, tetapi juga pemicu penyakit kronis yang dapat berujung pada kematian. Oleh karena itu, penerapan cukai MBDK di Indonesia dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, serta mengurangi biaya kesehatan. Fakta Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung penerapan cukai MBDK demi kesehatan masyarakat.