Ruang Bangsa - Forum Warga Kota Indonesia (Fakta) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dianggap krusial untuk menanggulangi masalah kesehatan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Fakta Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa penundaan penerbitan PP Cukai MBDK dapat berkontribusi pada peningkatan penyakit tidak menular akibat obesitas, seperti diabetes dan penyakit jantung.
Pernyataan ini bertepatan dengan peringatan Hari Obesitas Sedunia. Ary menjelaskan bahwa MBDK menjadi ancaman bagi masa depan generasi Emas Indonesia. Ia menegaskan perlunya implementasi cukai MBDK agar tidak sekadar menjadi wacana. Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi obesitas pada orang dewasa usia 18 tahun ke atas meningkat menjadi 23,4 persen dari 21,8 persen pada tahun 2018. Sementara itu, kelompok perempuan usia 40-44 tahun menunjukkan prevalensi tertinggi mencapai 41,7 persen, dan anak-anak mengalami lonjakan obesitas hingga 10 kali lipat dalam empat dekade.
Ary menyebutkan bahwa data dari WHO tahun 2024 memperkirakan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia dikategorikan obesitas, dengan prediksi pada tahun 2030 satu dari lima wanita dan satu dari tujuh laki-laki akan mengalami obesitas. Ia menegaskan bahwa obesitas bukan hanya masalah kelebihan berat badan, tetapi juga pemicu penyakit kronis dan berpotensi menyebabkan kematian. Urgensi penerapan cukai MBDK di Indonesia menjadi penting sebagai instrumen hukum untuk melindungi anak-anak dari konsumsi tinggi gula. Fakta Indonesia mendorong pemerintah untuk segera menetapkan cukai MBDK tanpa penundaan, menekankan perlunya perhatian pada kesehatan masyarakat dibandingkan kepentingan industri.