Ruang Bangsa - Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mendesak agar pelabelan Nutri-Level memberikan informasi yang jelas dan praktis kepada masyarakat mengenai makanan dan minuman sehat. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap keputusan Kementerian Kesehatan mengenai penerapan pelabelan Nutri-Level pada produk makanan dan minuman olahan siap saji.
Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 2026 yang mengatur pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi di bagian depan kemasan makanan dan minuman olahan siap saji. Pelabelan ini menggunakan sistem pengkodean huruf A, B, C, dan D dengan warna yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Azas menjelaskan bahwa Level A ditandai dengan warna hijau tua untuk menunjukkan kandungan GGL yang rendah, Level B dengan warna hijau muda untuk kandungan GGL rendah, Level C dengan warna kuning yang menandakan perlu dikonsumsi dengan bijak, dan Level D dengan warna merah menunjukkan bahwa konsumsinya perlu dibatasi. Namun, ia mengkritik bahwa pelabelan Nutri-Level tidak memberikan informasi yang cukup mengenai batas maksimum kandungan GGL, sehingga konsumen tidak dapat menilai dengan baik potensi risiko kesehatan dari produk yang mereka konsumsi.
FAKTA Indonesia merekomendasikan penggunaan label peringatan yang lebih jelas, seperti label bertuliskan 'Tinggi Gula', 'Tinggi Garam', atau 'Tinggi Lemak', untuk memberikan informasi yang lebih tepat kepada konsumen. Sementara itu, Kementerian Kesehatan bersama industri berupaya mengedukasi masyarakat tentang pilihan makanan sehat melalui kebijakan Nutri-Level, khususnya untuk mencegah penyakit tidak menular seperti diabetes, dengan fokus awal pada pelabelan produk makanan dan minuman siap saji.