Ruang Bangsa - Forum Warga Cibeureum (Forwacib) melaporkan seorang anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial AW ke Badan Kehormatan (BK) karena dugaan pelanggaran etik, termasuk kebohongan publik dan masalah finansial terkait pemberian cek kosong kepada pekerja.
Laporan ini diajukan setelah audiensi di Kantor DPRD Kota Sukabumi. Ketua Forwacib, Dadang Hermawan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas lembaga legislatif, dengan harapan pejabat publik dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Salah satu poin penting dalam laporan adalah kerugian yang dialami perajin kitchen set. Pekerja tersebut dikabarkan menerima cek dari AW untuk pekerjaan di rumahnya, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan. Total pengerjaan yang dilakukan mencapai Rp 41 juta, di mana baru Rp 10 juta yang dibayar secara tunai dan sisanya sebesar Rp 31 juta dibayar melalui cek yang ternyata kosong.
Forwacib juga menyoroti dugaan kebohongan publik dari AW terkait kepemilikan sebuah pabrik roti. Sebelumnya, AW menyatakan bahwa pabrik tersebut milik orang lain bernama Apep Saipuloh, tetapi hasil klarifikasi warga menunjukkan hal yang berbeda.
Sekretaris Forwacib, Abu Jibril, menambahkan bahwa pihaknya kini menempuh jalur formal melalui BK agar masalah ini dapat diproses berdasarkan kode etik dan aturan di DPRD. Sebelumnya, mereka berusaha menyelesaikan permasalahan melalui audiensi, namun memilih langkah resmi untuk memastikan integritas dewan.