Ruang Bangsa - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menolak penerapan sistem pelabelan Nutri-Level, menganggapnya berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan jujur.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, menyatakan bahwa rencana penerapan Nutri-Level harus dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menekankan pentingnya informasi yang tidak menyesatkan bagi konsumen, terutama dalam konteks literasi gizi yang masih rendah di Indonesia.
Ari menilai sistem peringkat Nutri-Level, yang mencakup kategori A, B, C, dan D, dapat menyebabkan kesalahpahaman. Konsumen mungkin mengartikan label tersebut sebagai indikasi bahwa produk tersebut sepenuhnya “sehat”, yang dapat mendorong mereka mengonsumsi produk secara berlebihan, meskipun berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan. Ia juga menyebutkan bahwa penilaian Nutri-Level biasanya didasarkan pada takaran tertentu, seperti per 100 ml, sementara konsumen sering mengonsumsi produk dalam kemasan penuh, misalnya 500 ml, yang dapat meningkatkan asupan gula dan zat lainnya lebih tinggi dari yang dipahami.
FAKTA Indonesia juga menyoroti bahwa sistem ini tidak memperingatkan dengan jelas tentang kandungan lain seperti bahan pengawet atau zat tambahan yang berisiko, sehingga produk dengan nilai “baik” tetap bisa memiliki kualitas gizi yang rendah. Ari menegaskan bahwa penerapan Nutri-Level menghadapi permasalahan serius dari segi hukum, karena kebijakan tersebut bersifat sukarela dan tidak diatur dalam peraturan mengikat.
Menurut Ari, batas maksimum gula, garam, dan lemak yang seharusnya menjadi dasar pelabelan belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia mengkritik penggunaan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai dasar penerapan label, mengatakan bahwa kebijakan yang membebankan kewajiban pada masyarakat harus diatur dalam bentuk peraturan, bukan keputusan administratif. Tanpa regulasi yang kuat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dianggap tidak selaras dengan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.