FAKTA Indonesia Tolak Penerapan Nutri-Level Karena Berpotensi Langgar Hak Konsumen
Forum Warga

FAKTA Indonesia Tolak Penerapan Nutri-Level Karena Berpotensi Langgar Hak Konsumen

Ruang Bangsa - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menolak rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level, yang dinilai berpotensi mencederai hak konsumen, terutama hak atas informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.

Awal Kejadian

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, menyampaikan penolakan tersebut dalam keterangannya di Jakarta. Ia meminta agar penerapan sistem pelabelan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat ini dibatalkan.

Perkembangan

Ari menjelaskan bahwa rendahnya literasi gizi masyarakat Indonesia berisiko menimbulkan kesalahpahaman terkait penggunaan sistem peringkat Nutri-Level (A, B, C, D). Ia mengkhawatirkan bahwa konsumen dapat keliru menafsirkan label tersebut sebagai indikator kesehatan produk, yang dapat mendorong konsumsi berlebihan dan berdampak buruk bagi kesehatan.

FAKTA Indonesia menyoroti sejumlah risiko dalam penerapan Nutri-Level oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu risikonya adalah rasa aman yang menyesatkan, di mana produk berlabel A atau B dianggap sehat secara keseluruhan tanpa memperhatikan asupan gula, kalori, dan zat lainnya. Selain itu, penilaian Nutri-Level biasanya didasarkan pada takaran tertentu, seperti per 100 ml, sementara konsumen sering mengonsumsi produk dalam kemasan penuh.

FAKTA juga menegaskan bahwa sistem ini tidak jelas dalam memperingatkan kandungan lain yang berisiko, seperti bahan pengawet, pewarna, atau zat tambahan, sehingga produk dengan nilai baik tetap dapat memiliki kualitas gizi yang rendah.

Kondisi Terakhir

Ari menambahkan bahwa kebijakan penerapan Nutri-Level tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena bersifat sukarela dan tidak diatur dalam peraturan yang mengikat. Hingga saat ini, batas maksimum gula, garam, dan lemak yang seharusnya menjadi dasar pelabelan belum ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Penggunaan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai dasar penerapan label dinilai tidak tepat, dan tanpa landasan regulasi yang kuat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Langkah BPOM dalam mendorong Nutri-Level juga dianggap tidak selaras dengan Peraturan BPOM yang ada, sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

You can share this post!