Rabu 19 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, SH.MH beserta Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH, Koordinator dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.
Adapun perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Serang dengan tersangka Dian Ferizal dan tersangka Solihin yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, serta perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas nama tersangka Hermas Rante A.D. Jafeth dan tersangka Nuricki Rifai yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara tersebut melalui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) kerena telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
Post navigation
Previous Previous post:
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejaksaan Tinggi Banten
Next Next post:
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Comment *
Name *
Email *
Website
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Related News
Uncategorized
JALAN SANTAI BERSAMA SELURUH PEGAWAI KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
December 5, 2025
Uncategorized
KEJATI BANTEN MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL KESIAPAN OPERASI LILIN MAUNG 2025
December 4, 2025