Eks Pejabat Mandailing Natal Diserahkan ke Jaksa Usai Kasus Korupsi Masuk Tahap Penuntutan
Hukum

Eks Pejabat Mandailing Natal Diserahkan ke Jaksa Usai Kasus Korupsi Masuk Tahap Penuntutan

Ruang Bangsa - Madina,sidaknews.com – Penanganan kasus korupsi di daerah kembali memasuki babak baru. Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ke jaksa penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka adalah Hendra Parwana Batubara, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal tahun 2016 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy melalui Kanit Tipidkor Iptu Abdur Rahman Sitompul menyatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses penuntutan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di daerah, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah.

Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit lembaga resmi, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp639.012.067.

Sementara itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pertanggungjawaban anggaran yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp385.929.400.

Penyidik juga mengungkap adanya penarikan dana melalui SP2D sebanyak delapan kali sepanjang Maret hingga November 2016 dengan total realisasi anggaran mencapai Rp740.529.500.

Modus: Laporan Kegiatan Tidak Sesuai Fakta

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan laporan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2015–2016, yang meliputi:

LKPJ TA 2015

LPPD TA 2015

LKPJ akhir masa jabatan

LPPD akhir masa jabatan

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban.

Sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah terlibat dalam kegiatan maupun menerima anggaran. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa laporan keuangan disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen penarikan anggaran (SP2D), laporan pertanggungjawaban kegiatan, hingga rekening koran dan laporan audit resmi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 55 KUHP

Pasal 603 jo Pasal 20 UU KUHP terbaru

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengelolaan keuangan daerah.

Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik. (Sbr)

Dibaca 117

You can share this post!