Mempawah - PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran lingkungan hidup, dan penggelapan pajak. Laporan ini mencuat seiring dengan dugaan bahwa perusahaan tersebut menguasai hampir 200 hektar lahan milik warga di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tanpa izin dan tanpa memberikan ganti rugi sejak tahun 2012.
Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI), Agus Suwandi, menyerahkan laporan tersebut pada Rabu, 13 Agustus 2025, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterimanya. Agus menyatakan, "Lahan milik masyarakat ini diduga dikuasai secara sepihak oleh perusahaan tanpa izin dan tanpa memberikan ganti rugi yang layak." Dia juga menambahkan bahwa pemilik lahan, Andy Limar Noviono, memiliki bukti kepemilikan berupa 91 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah pada tahun 2005 dan 2006.
Agus menjelaskan bahwa akibat tindakan PT MAS, warga tidak dapat memanfaatkan lahan mereka meskipun memiliki alas hak yang kuat. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah menerima pengaduan, ia berkoordinasi dengan kuasa hukum warga, Raka Dwi Permana, untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kanwil BPN Kalbar dan permohonan telaah izin usaha perkebunan PT MAS ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Mempawah.
Hasil telaah menunjukkan bahwa 91 sertifikat yang dimiliki warga berada di luar hak guna usaha (HGU) PT MAS, sementara 182 hektar lahan milik warga lainnya tercatat dalam izin usaha perkebunan PT MAS. Agus menegaskan bahwa perusahaan seharusnya melakukan pembebasan lahan tersebut, namun faktanya lahan dikuasai secara sepihak tanpa ada tindakan pembebasan.
Agus juga menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan, terdapat dugaan pelanggaran yang lebih luas, termasuk tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, dugaan pelanggaran lingkungan hidup juga diungkapkan, di mana luas lahan yang dikelola PT MAS diduga melebihi dokumen UKL/UPL atau AMDAL yang disetujui oleh pemerintah setempat.
Menanggapi laporan ini, Direktur PT MAS, Angkola Ogessardo Siregar, melalui surat tanggapan yang diterima, membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh FMCI. Ia menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan. Angkola menegaskan bahwa PT MAS telah mematuhi semua aturan hukum yang berlaku dan memiliki izin usaha perkebunan yang sah.
"PT MAS menghormati hak masyarakat dan memastikan operasional perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai hukum. Kami juga telah melakukan kerjasama dengan petani plasma yang merupakan pemilik lahan yang sah," tambahnya.
Angkola juga menyatakan bahwa perusahaan selalu mematuhi peraturan perpajakan dan melaporkan pendapatan sesuai dengan fakta yang ada, serta tidak memiliki tunggakan pajak. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjelaskan situasi yang sebenarnya dan meminta agar semua pihak tidak terpengaruh oleh tuduhan yang tidak berdasar.