Ruang Bangsa - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejari Sintang.SUARAPONTIANAK/SKSintang (Suara Pontianak) – Penyidik Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (25/02/2026).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026. Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses hukum kini memasuki tahapan penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng. Hendrikus Mada diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.