Dua Pejabat Desa Kampar Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Hukum

Dua Pejabat Desa Kampar Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Tanah

SINGGALANG RIAU - Dugaan praktik mafia tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar akan segera memasuki babak baru.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Kampar resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Kampar pada Rabu (18/2/2026).

Dua pejabat desa terseret dalam perkara ini, yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AM (39) dan mantan Sekretaris Desa EP (49).

Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah yang berujung tumpang tindih kepemilikan lahan.

Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Kampar dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan.

Dengan Tahap II ini, perkara resmi memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, menyampaikan kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21). Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Okky.

Untuk memastikan proses berjalan maksimal, Kejari Kampar menyiapkan tujuh jaksa dalam penanganan perkara ini.

Penanganan kasus tersebut juga ditegaskan sebagai bentuk penerapan prinsip equality before the law, tanpa memandang jabatan.

Editor : Editor Riau

You can share this post!