Ruang Bangsa - πππππππππππππ.πππ, KOTA SUKABUMI β DPRD Kota Sukabumi mengambil peran aktif dalam mengawal penyelenggaraan Pasar Marema atau Pasar Raya Ramadan 2026.
Lembaga legislatif itu menegaskan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat harus berjalan tertib, teratur, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan pihaknya telah menyampaikan tanggapan resmi kepada Wali Kota Sukabumi tertanggal 9 Februari 2026. Dalam surat tersebut, DPRD meminta agar kebijakan penyelenggaraan pasar musiman dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
βPada prinsipnya kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi di momentum Ramadan. Namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum,β tegas Wawan.
Menurutnya, Ramadan memiliki karakteristik khusus dengan mobilitas masyarakat yang meningkat, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Karena itu, kegiatan berskala publik seperti Pasar Marema membutuhkan pengaturan lebih ketat dan pengawasan terpadu.
DPRD menyoroti sejumlah potensi persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, penumpukan sampah, hingga gangguan ketertiban lingkungan. Untuk itu, keterlibatan aparat keamanan, perangkat wilayah, serta koordinasi lintas dinas dinilai menjadi kunci agar tidak muncul polemik di tengah masyarakat.
βKami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya aspek ekonomi semata,β tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi memastikan penyelenggaraan Pasar Marema telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menjelaskan kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.50/DPUTR/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Raya Ramadhan 2026.
βPenyelenggaraan pasar itu legal sesuai aturan yang berlaku. Penyelenggara, pedagang, dan pengunjung wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan ketentraman,β ujarnya.
Jam operasional Pasar Marema ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan. (πππ§π’ ππ’π₯ππ₯ππ‘π’)