Ruang Bangsa - Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk mengaudit proyek air minum Tahun Anggaran 2025 di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 400.1.46/DPRD/50/V/2026 yang ditujukan kepada Bupati Manggarai, tertanggal 8 Mei 2026. Surat ini diterbitkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas PUPR dan Forum Warga Paralando Peduli Air Bersih pada hari yang sama.
Dalam surat rekomendasi, DPRD Manggarai menanggapi aspirasi masyarakat Desa Paralando terkait kebutuhan air bersih. Tiga poin penting disampaikan dalam rekomendasi tersebut. Pertama, pemerintah daerah diminta untuk segera merealisasikan penyediaan sarana air bersih bagi 22 kepala keluarga di desa tersebut pada tahun 2026. Kedua, DPRD meminta agar salah satu meteran air yang terpasang di rumah Kepala Desa Paralando serta meteran lain di lahan kosong dicabut. Ketiga, DPRD merekomendasikan agar Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai segera melakukan audit terhadap proyek air minum tahun 2025.
Dokumen rekomendasi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, SP, dan Ketua Komisi C, Klementinus Malis, sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil RDP tersebut.