DPRD Bandung Bahas Raperda Ketertiban Umum untuk Keamanan Warga
Nasional

DPRD Bandung Bahas Raperda Ketertiban Umum untuk Keamanan Warga

Ruang Bangsa - BANDUNG, JUBIR, – DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Raperda ini dipersiapkan untuk memperkuat pengelolaan kota agar lebih tertib dan aman demi kepentingan warga.

Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung memimpin pembahasan Raperda ini. Anggota Pansus 13, Andri Rusmana, menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Andri Rusmana menjelaskan, saat ini fokus utama adalah pendalaman substansi materi yang terdiri dari 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek telah dibahas, meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan. Hal ini disampaikan pada Senin (2/3/2026).

Bab III raperda tersebut secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang mencakup 12 aspek. Aspek-aspek tersebut di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

Andri menambahkan, materi yang telah diperdalam mencakup tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan akan dilaksanakan pada 3 Februari 2026.

Delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan di lapangan. “Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.

Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik turut dilibatkan dalam pembahasan ini. Pansus 13 memastikan prosesnya berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis untuk diterapkan.

Andri Rusmana menambahkan, pihaknya ingin perda ini menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh. (Sumber/Detik).*

You can share this post!