DPR Desak Penguatan Perlindungan Data Pribadi dalam Transfer ke AS
Teknologi

DPR Desak Penguatan Perlindungan Data Pribadi dalam Transfer ke AS

Ruang Bangsa - MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa ketentuan transfer data pribadi lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari timbal balik perjanjian tarif resiprokal harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan data.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, khususnya dalam sektor ekonomi digital seperti layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, hingga e-commerce.

Transfer data lintas negara, kata Sukamta, memang menjadi keniscayaan dalam ekosistem ekonomi digital modern. Namun demikian, kemudahan arus data tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan hak warga negara.

“Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (24/2).

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan bahwa perlindungan hak individu merupakan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar.

“Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” imbuhnya.

Ia menilai, momentum kerja sama tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, serta berdaya saing global tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Menurut Sukamta, pendekatan yang diperlukan bukanlah proteksionisme data secara berlebihan ataupun liberalisasi tanpa batas. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan.

“Melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian pelindungan hukum bagi warga negara,” tegasnya. (Knu)

You can share this post!