DPA: Alternatif Baru dalam Penanganan Kejahatan Korporasi di Indonesia
Hukum

DPA: Alternatif Baru dalam Penanganan Kejahatan Korporasi di Indonesia

Ruang Bangsa - YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah tengah mengkaji penerapan deferred prosecution agreement (DPA) atau perjanjian penangguhan penuntutan bagi korporasi sebagai salah satu instrumen baru dalam penanganan tindak pidana korupsi. Wacana ini memunculkan perdebatan serius di kalangan akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum, terutama terkait keseimbangan antara efektivitas pemulihan kerugian negara dan prinsip pertanggungjawaban pidana.

Kekhawatiran muncul karena mekanisme penundaan penuntutan dinilai berpotensi memperluas diskresi aparat penegak hukum sekaligus membuka risiko berkurangnya efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi. Meski demikian, sejumlah pakar menilai DPA dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih efisien, terutama dalam konteks pemulihan kerugian negara.

Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof Heribertus Jaka Triyana, menegaskan perlunya ruang diskusi akademik dan publik yang luas dalam merespons wacana penerapan DPA. Menurutnya, inovasi hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga harus menjaga prinsip akuntabilitas dan keadilan.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap inovasi dalam sistem hukum tidak hanya berorientasi pada efektivitas pemulihan kerugian negara, tetapi juga tetap menjaga prinsip pertanggungjawaban pidana,” ujarnya dalam seminar nasional bertajuk Menakar Penetapan Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Tipikor Oleh Korporasi.

Paradigma Baru KUHP

Wakil Menteri Hukum RI sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Edward O.S. Hiariej, menekankan bahwa sistem hukum pidana nasional kini bergerak menuju paradigma keadilan modern. KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan korban dan reintegrasi sosial.

“KUHP baru bertumpu pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan visi reintegrasi sosial, jadi sebisa mungkin menghindari pidana penjara,” jelasnya.

Edward menambahkan, DPA hanya dapat diterapkan pada kategori crime for corporation, yakni kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi yang menjalankan bisnis normal tetapi melakukan penyimpangan. Hal ini menunjukkan adanya upaya hukum pidana nasional untuk menyesuaikan diri dengan kompleksitas praktik kejahatan korporasi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Dr Asep Nana Mulyana, menyebut bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini mulai meninggalkan pendekatan retributif. Menurutnya, DPA dapat digunakan untuk tindak pidana tertentu seperti suap perizinan atau kasus yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

You can share this post!