Tragedi yang terjadi di sebuah kampus ternama, di mana seorang mahasiswa meninggal dunia akibat dugaan perundungan, kembali mengangkat isu serius terkait kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Insiden ini bukan hanya masalah moral atau psikologis, tetapi juga menjadi peringatan akan dampak negatif kekerasan terhadap investasi negara dalam modal manusia.
Mahasiswa merupakan aset penting yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan bangsa. Mereka adalah hasil dari alokasi sumber daya yang besar, dan kehilangan mereka berarti hilangnya investasi pendidikan yang tidak dapat dipulihkan. Kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian atau putus kuliah menciptakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.
Bagi mahasiswa yang tetap bertahan setelah mengalami perundungan, dampak psikologis seperti trauma, depresi, dan gangguan konsentrasi dapat menurunkan kualitas mental serta intelektual mereka. Kerusakan ini, meskipun sulit diukur, berdampak langsung pada daya saing bangsa di kancah global.
Kekerasan di kampus juga menimbulkan biaya eksternal negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat luas. Ini mencakup pemulihan psikologis, penegakan hukum, dan operasional unit-unit yang bertugas menangani masalah ini. Selain itu, hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan akan berdampak jangka panjang pada reputasi institusi.
Serangkaian kasus kekerasan menunjukkan kegagalan institusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mahasiswa. Budaya kekerasan dapat tumbuh subur ketika korban enggan melapor akibat sistem yang lemah dan sanksi yang tidak ditegakkan.
Perundungan sering kali berakar dari faktor senioritas dan ketimpangan kekuasaan. Budaya hierarkis yang membenarkan intimidasi menciptakan siklus balas dendam di mana pelaku kekerasan pada akhirnya menjadi korban di generasi berikutnya.
Regulasi seperti Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus dipahami sebagai instrumen yang penting untuk mengatasi kegagalan dalam melindungi mahasiswa. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi.
Pencegahan dan penanganan akar masalah kekerasan di kampus memerlukan investasi jangka panjang. Kampus perlu meningkatkan kesadaran melalui kampanye pendidikan karakter, seminar, dan integrasi nilai moral dalam kurikulum. Selain itu, pelatihan keterampilan sosial dan pengelolaan emosi juga penting untuk membangun kepercayaan diri mahasiswa.
Penyediaan layanan konseling yang proaktif dan mudah diakses menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat. Satgas PPKPT harus berperan aktif dalam mendukung korban dan bukan hanya sebagai pelengkap administratif.
Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan, seperti pencabutan beasiswa atau Drop Out (DO), perlu diterapkan untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.
Keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan sangat tergantung pada kualitas dan kesejahteraan modal manusianya. Oleh karena itu, kekerasan dan perundungan di kampus harus menjadi perhatian serius agar generasi calon pemimpin bangsa tidak terhambat oleh budaya yang merusak.