Bareskrim Serahkan 5 Tersangka Judi Online dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa
Hukum

Bareskrim Serahkan 5 Tersangka Judi Online dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Ruang Bangsa - Jakarta (beritajatim.id) — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Langkah ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Murari Azis, yang kini bertanggung jawab atas kelanjutan perkara.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II merupakan fase krusial dalam rangkaian penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Menurut Rizki, penyidikan dilakukan secara profesional hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara kini beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan total nilai sekitar Rp55 miliar. Nilai fantastis ini memperlihatkan besarnya skala jaringan judi online yang berhasil diungkap aparat penegak hukum.

Sementara itu, Jaksa Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti. Ia menegaskan bahwa tim jaksa akan segera mempelajari berkas perkara secara menyeluruh sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

Para tersangka kini berada dalam kewenangan jaksa dan akan menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian marak.

Rizki menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam menindak kejahatan siber secara tegas, transparan, dan akuntabel. Ia juga memastikan bahwa penyidik akan terus mendukung kebutuhan jaksa dalam proses penuntutan.

Hingga saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan, sementara proses administrasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum terus berjalan guna mempercepat pelimpahan perkara ke meja hijau. (tin)

You can share this post!