Andre Rahadian, SH., LL.M., Partner Dentons HPRP
Jakarta, innews.co.id – Laporan Global Fraud Index 2025 menyebutkan, Indonesia jadi negara nomor dua dengan tingkat perlindungan penipuan (fraud) paling rendah sepanjang 2025. Berada di urutan ke-111, Indonesia hanya berada satu tingkat di atas Pakistan dan dibawah Nigeria. Ironis!
Sementara 5 negara yang masuk kategori memiliki perlindungan terbaik fraud adalah Luxembourg, Denmark, Finlandia, Norwagia, dan Belanda.
Modus yang paling mendominasi terkait social engineering (soceng).
Menanggapi posisi Indonesia di titik rendah tersebut, praktisi hukum senior, Andre Rahadian, SH., LL.M., menilai, soceng mengeksploitasi sisi paling manusiawi yakni, kepercayaan.
“Pelaku menyamar sebagai pihak bank, kurir, aparat, bahkan keluarga untuk memancing korban memberikan OTP, mengklik tautan, atau mentransfer dana,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).
Dikatakannya, banyak korban baru sadar setelah terlambat. “Mereka bukan kurang cerdas, tetapi karena situasi dirancang agar mereka bereaksi cepat tanpa sempat berpikir kritis,” lanjutnya.
Literasi digital
Menurutnya, fenomena tersebut mencerminkan tantangan literasi digital ditengah pesatnya adopsi teknologi keuangan.
“Kemudahan transaksi, dompet digital, dan layanan instan memang membuka akses ekonomi, tetapi sekaligus memperluas celah bagi pelaku kejahatan,” imbuh Partners Dentons HPRP ini.
Ketika perkembangan teknologi melampaui edukasi penggunanya, celah kepercayaan menjadi pintu masuk yang paling empuk. Namun, kondisi ini tidak harus menjadi stigma permanen.
Andre mendorong pemerintah untuk terus memperkuat ketahanan digital, disamping memperluas literasi digital kepada masyarakat.
“Ada peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan digital melalui kolaborasi lintas sektor, meliputi pemerintah, industri keuangan, platform teknologi, media, dan masyarakat. Edukasi yang berulang, sistem verifikasi berlapis, serta kampanye publik yang relevan dengan situasi sehari-hari dapat mengubah pola dari reaktif menjadi preventif,” tukas Ketua Umum Iluni UI periode 2019-2022 ini.
Dirinya meyakini, dengan meningkatnya kesadaran dan kebiasaan verifikasi, kepercayaan tetap terjaga, sementara masyarakat tumbuh lebih tangguh, kritis, dan saling melindungi. (RN)
Post Views: 965
Tag: Andre Rahadian ILUNI UI Keamanan data Literasi digital Partners Dentons HPRP
Bagikan Tweet Pin Bagikan Kirim Bagikan
Berita Sebelumnya
Dentons HPRP Rilis Buku Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Hukum Global
Berita Berikutnya
Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan
Berita Terkait
Politik & Hukum
Silahturahmi Lintas Tokoh se-Jaktim, FPK JT Siap Dukung Program Pemerintah
29 April 2026
Politik & Hukum
GEBRAK: Green SM Jangan Abaikan Korban Tragedi Kereta di Bekasi Timur
29 April 2026
Politik & Hukum
“Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif
29 April 2026
Politik & Hukum
APVI Tantang BNN Buktikan Vape Kandungan Narkotika
28 April 2026
Politik & Hukum
Rhen Situmorang: Perlu Sinkronisasi UU Kepailitan dan PKPU & UU Perasuransian
25 April 2026
Politik & Hukum
Advokat Dibiayai APBN, Rhen Situmorang: Gagasan Keliru dan Rawan Intervensi
25 April 2026
Politik & Hukum
PGI: Ada Kekosongan Aturan di UU Penanggulangan Bencana
24 April 2026
Politik & Hukum
Seknas IM Yakin Rakyat Indonesia Dukung Program Strategis Prabowo
23 April 2026
Politik & Hukum
Polri: Tangkap Akau dan Bandar Judi Lain di Batam
23 April 2026
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web