Perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan
Detiknews.id Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mengumumkan, bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka berinisial AS, S, dan DCF. Selaku pengurus Koperasi JMB IV, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan status tersebut, perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan.
Kanwil DJP Jatim I, menindak para tersangka. Diduga melakukan sejumlah pelanggaran di bidang perpajakan, antara lain tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPN-nya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Pelanggaran lainnya adalah mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” dalam SPT Masa PPN, namun tidak ditemukan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain, yang dipersamakan sebagai bukti pembayaran pajak.
BACA JUGA
OJK Regional 4 Bangun Gedung Kantor Surabaya, Perkuat Ekonomi Daerah
oleh Redaksi DetikNews.id
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp684 juta.
PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, selanjutnya melakukan koordinasi penanganan perkara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
BACA JUGA
Pemungut Pajak Usaha Ekonomi Digital, Total Rp 28,91 Triliun
oleh Redaksi DetikNews.id
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menyatakan, bahwa penyelesaian perkara ini merupakan wujud sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik memungut pajak tetapi tidak menyetorkannya serta mengakali pengisian SPT tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh,” ujar Samingun.
Ia menegaskan, bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Meski demikian, penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang ditempuh DJP setelah langkah pembinaan dan pengawasan.
Kanwil DJP Jawa Timur I mengimbau, seluruh pelaku usaha agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (M9)
Barang Kena Pajak BKP Direktorat Jenderal Pajak DJP Jawa Timur I Jasa Kena Pajak JKP Kantor Kanwil DJP Jatim I Pajak Perkara Pajak Koperasi JMB IV
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya Polres Gresik Sterilisasi Gereja dan Patroli, Pastikan Natal di Gresik Aman dan Nyaman
Pos berikutnya KAI Daop 8 Hadirkan Yes Deals dengan Diskon Tiket 25 Persen
Berita Terkait
Kanwil DJP Jatim I Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Program Inklusi Kesadaran Pajak
Kanwil DJP Jatim I Sosialisasi Implementasi dan Penandatanganan Program Inklusi Sadar Pajak