Penuntutan Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang Dimulai
Hukum

Penuntutan Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang Dimulai

WARTA PONTIANAK - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis, 29 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah GKE “PETRA” Sintang.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, dan barang bukti lain yang relevan serta telah disita sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE “PETRA” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5.000.000.000 untuk pembangunan gereja, serta kembali menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000 pada Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaannya, pada Tahun Anggaran 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2019 pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018, namun tetap dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan dilaksanakan.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.000.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan persidangan.

You can share this post!