Pontianak - PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI), Agus Suwandi. Laporan tersebut mencakup dugaan penguasaan sepihak lahan masyarakat di Kalimantan Barat.
Dalam pernyataan resminya, Direktur PT MAS Angkola Ogessardo Siregar menegaskan bahwa ada sejumlah pernyataan dari Agus Suwandi yang perlu diluruskan. Dia menjelaskan bahwa tuduhan penguasaan lahan secara sepihak tanpa izin dan tanpa ganti rugi kepada masyarakat adalah tidak benar. Menurutnya, PT MAS telah menjalankan operasional perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Angkola menjelaskan bahwa PT MAS telah bekerja sama dengan petani plasma dari Desa Wajok Hulu dan Wajok Hilir. Para petani ini telah menyerahkan lahan mereka kepada PT MAS untuk dikelola, dan seluruh petani plasma tersebut telah terverifikasi sebagai pemilik lahan yang sah. PT MAS juga memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku.
Angkola melanjutkan dengan membantah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penjualan Crude Palm Oil (CPO). Ia menegaskan bahwa PT MAS selalu mematuhi peraturan perpajakan dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Selanjutnya, PT MAS juga membantah tuduhan terkait tindak pidana lingkungan hidup. Pembangunan perkebunan dan PKS, menurut Angkola, telah dilakukan sesuai dengan dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Luas perkebunan kelapa sawit PT MAS adalah 6.345,93 hektar, yang telah disahkan oleh pemerintah setempat.
Mengenai dugaan tindak pidana perpajakan, Angkola menegaskan bahwa PT MAS telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PPN, PPh, dan PBB Perkebunan. Ia juga menyatakan bahwa laporan keuangan PT MAS diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik yang independen, sehingga status perpajakan perusahaan dinyatakan bersih dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.