Berita SCTV - Kejaksaan Negeri Sleman resmi menghentikan penuntutan dan menutup kasus yang menyeret Hogi Minaya. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah Kejari Sleman mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. Penghentian penuntutan tercantum dalam surat resmi atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan ketentuan KUHAP dan KUHP terbaru. Sebelumnya, Hogi Minaya menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret yang merampas tas istrinya hingga terjadi kecelakaan fatal. DPR menilai penutupan kasus perlu dilakukan demi keadilan substantif.