Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Kecelakaan Maut Melalui Keadilan Restoratif
Hukum

Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Kecelakaan Maut Melalui Keadilan Restoratif

Ruang Bangsa - INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Pekanbaru melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa penghentian penuntutan kepada tersangka SH dan keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

“Penghentian penuntutan dilakukan karena perkara ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif,” ujar Mey Ziko, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang Surat Keterangan Penghentian Penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Saat itu, tersangka SH mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur.

Ia diketahui sedang dalam perjalanan menuju gerai McDonald’s Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.

Di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari temannya. Namun ketika hendak menjawab panggilan tersebut, telepon genggamnya terjatuh.

“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali dan bergerak ke arah kiri hingga menabrak seorang pekerja marka jalan yang sedang bertugas di lajur tersebut,” jelas Mey Ziko.

Korban diketahui bernama Masrial. Ia sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.

Sebelumnya, tersangka SH disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski demikian, setelah melalui proses dan pertimbangan hukum, perkara tersebut dinilai memenuhi kriteria penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif mengedepankan pemulihan keadaan, kesepakatan antara pihak yang terlibat, serta pertimbangan kemanusiaan dalam penyelesaian perkara,” ungkapnya.

Mey Ziko menegaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alasan baru.

“Surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dicabut jika ditemukan bukti baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau apabila ada putusan praperadilan maupun putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian tersebut tidak sah,” pungkasnya.

You can share this post!