KBRN, Malinau: Tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sesuai yang diundangkan di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2024 yang diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia. Pada pasal 1 undang-undang tersebut dijelaskan kerjasama Republik Indonesia yang disebut dengan Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya.
Khususnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021, tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri ada beberapa bidang di antaranya bidang pidana umum.
“Yaitu tentang terkait dengan perkara-perkara dari kepolisian yang atau penyidik lain yang nantinya jaksa sebagai selaku penuntut umum,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau, Aditya Jayanto SH, MH.