Ruang Bangsa - Sekretaris Jenderal Forum Warga Leuwikeris, Epi Hilman, menegaskan bahwa pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) di Desa/Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intimidasi terhadap warga.
Epi Hilman menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan lahan negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiracakra yang telah habis masa berlaku HGU-nya pada tahun 2017. Lahan seluas 160 hektar tersebut dinyatakan sebagai lahan negara terlantar dan selanjutnya ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk digunakan sebagai lokasi Batalyon TP.
Belasan anggota TNI yang hadir di lokasi tidak melakukan intimidasi, penggusuran, atau perusakan lahan warga. Epi menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan adanya intimidasi oleh TNI tidak benar. Dia menyatakan bahwa TNI telah mengikuti prosedur yang sesuai dan tidak ada perampasan lahan warga. Selain itu, Epi mengungkapkan bahwa masyarakat dan lembaga negara dapat mengajukan HGU terhadap lahan negara yang tidak dimanfaatkan, sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya, Letnan Kolonel CZi Imvan Ibrahim, juga mengkonfirmasi bahwa video viral yang menyebutkan adanya penggusuran lahan oleh ratusan TNI adalah hoaks. Video tersebut menunjukkan 18 anggota TNI yang sedang membersihkan lahan milik negara untuk pembangunan Batalyon TP. Imvan menegaskan bahwa lahan tersebut telah ditetapkan sebagai milik pemerintah dan tidak ada kerugian bagi tanaman milik warga selama proses pembersihan berlangsung.